Selamat Datang di Website Resmi Desa Klotok Kec. Plumpang Kab. Tuban Bijaklah dalam bermedsos

Artikel

Untuk melindungi Hak Anak, Klotok mengirimkan Peserta menjadi Peserta Pelatihan Konvensi Hak Anak

20 Februari 2022 13:09:44  M Hadi Ihsan   471 Kali Dibaca  Berita Desa

Klotok, 19/2/2022-

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Mustika Tuban. Pelatihan yang dibuka langsung oleh Eko Julianto, S.STP., MM., M.M selaku Kepala Dinsos P3A  tersebut dihadiri oleh  masing-masing perwakilan  desa dari setiap kecamatan.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa bahwa untuk tahun 2022 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengenai penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dari yang sebelumnya penilaian hanya di lingkup kabupaten/kota, tahun ini menjadi terpusat di desa/kelurahan, sehingga desa dan kelurahan yang berpartisipasi dalam pelatihan ini akan dijadikan sebagai Desa Layak Anak untuk mendukung Tuban sebagai Kabupaten Layak Anak.

Dalam pelatihan yang berlangsung mulia tanggal 16 s.d 19 Februari 2022 , peserta benar-benar diajak untuk memahami dan mengerti betapa pentingnya menjaga, melindungi serta memahami anak secara mendalam. Dengan begitu, proses tumbuh kembang anak dapat berlangsung secara maksimal dan baik bagi anak.

Desa Klotok sendiri ikut berpartisipasi dalam pelatihan ini, dengan mengirimkan Kadus Dolok M. Hadi Ihsan sebagai perwakilannya. Materi mengenai Konvensi Hak Anak, yang merupakan sebuah hasil Konvensi Internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan  Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disampaikan secara mendalam oleh Bapak Nanang Abdul Chanan selaku tim fasilitator dan evaluator Nasional pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Materi yang sebenarnya cukup berat ini disampaikan dengan berbagai metode, seperti diskusi, tanya jawab dan presentasi, sehingga mampu membuat peserta berperan aktif dan menikmati pelatihan ini.

Perlu di ketahui bahwa Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :

  1. Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak.
  2. Bagian Satu (Pasal 1-41), yang mengatur hak-hak anak.
  3. Bagian Dua (Pasal 42-45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
  4. Bagian Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.

Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :

  1. Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
  2. Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).

Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:

  1. Kluster I : Langkah-langkah Implementasi
  2. Kluster II : Definisi Anak
  3. Kluster III : Prinsip-prinsip Hukum KHA
  4. Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan
  5. Kluster V : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  6. Kluster VI : Kesehatan dsn Kesejahteraan Dasar
  7. Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
  8. Kluster VIII : Langkah-langkah Perlindungan Khusus

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :

  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

“Dengan adanya pelatihan KHA ini, diharapkan desa, bisa membantu menyukseskan program Mas Bupati Tuban untuk menuju Kabupaten Layak Anak ke tingkat yang lebih tinggi, setelah di tahun sebelumnya Tuban berhasil menyandang gelar Kabupaten Layak Anak Madya.” ujar Bapak yang berasal dari Sidoarjo ini.

Harapan beliau, setelah mengikuti pelatihan ini seluruh peserta bisa segera action sebagai pelopor bagi desa masing-masing menuju Dekela dan Kelana di tahun 2022 ini./Hadi Ihsan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Jadwal Waktu Sholat

Pesona Desa Klotok

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa