Selamat Datang di Website Resmi Desa Klotok Kec. Plumpang Kab. Tuban Bijaklah dalam bermedsos

Artikel

PKK Klotok

30 April 2014 18:41:13  M Hadi Ihsan   766 Kali Dibaca 

 

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

 

TUGAS PKK :

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
  8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

FUNGSI PKK :

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Sesuai Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

PKK bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Sesuai Permendagri RI No. 36 Tahun 2020, Pasal 1, bahwa :

  1. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga yang mengoordinasikan kelompok Dasa Wisma;
  2. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
  3. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK) adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan;
  4. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) adalah mitra kerja Pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.

Kepala Desa melalui Kepala Urusan melaksanakan dan mengkoordinasikan Gerakan PKK di Desa.

Sesuai Permendagri RI No. 36 Tahun 2020, Pasal 8, bahwa :

TP PKK Desa (dengan Surat Keputusan Kepala Desa) terdiri atas :

  1. Ketua (Dijabat isteri/ suami Kepala Desa);
  2. Wakil Ketua (Dijabat isteri/ suami Sekretaris Desa);
  3. Sekretaris;
  4. Bendahara; dan
  5. Kelompok Kerja I, Kelompok Kerja II, Kelompok Kerja III dan Kelompok Kerja IV.   

Kelompok PKK

Kepala Desa bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk Kelompok PKK sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kondisi wilayah masing-masing, yang terdiri dari (Susunan Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang sesuai kebutuhan serta ditetapkan SK Kepala Desa) :

  1. Kelompok PKK Lingkungan / Dusun
  2. Kelompok PKK Rukun Warga
  3. Kelompok PKK Rukun Tetangga

DASA WISMA

Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat, Kepala Desa membentuk Kelompok Dasa Wisma yang terdiri dari 10 rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing dan dikoordinir oleh Koordinator (1 Orang Kader dari kelompok bersangkutan dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa), dimana Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kelompok PKK Rukun Warga/Rukun Tetangga.

TUGAS TIM PENGGERAK PKK :

" Pendataan potensi Keluarga dan Masyarakat, penggerakkan peran serta masyarkat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK "

Dalam melaksanakan tugas, Tim Penggerak PKK mempunyai fungsi :

  1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok Dasa Wisma;
  4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait Gerakan PKK; dan
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

No.

10 (sepuluh) Program Pokok PKK

Pengelola Program

Cara Pelaksanaan Paling Sedikit

1.

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Kelompok Kerja (POKJA) I

  •   Pembinaan Karakter Keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan      penuh rasa          cinta dan kasih sayang
  •   Pembinaan Keluarga Sadar Hukum
  •   Pembinaan Kesadaran Bela Negara
  •   Pembinaan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
  •   Pembinaan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  •   Pembinaan Pencegahan Perdagangan Manusia
  •   Pembinaan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

2.

Gotong Royong

Kelompok Kerja (POKJA) I

§  Menumbuhkan Sikap Kesetiakawanan Sosial

§  Memberdayakan Kelompok Lanjut Usia

§  Partisipasi dalam Kegiatan Bakti Sosial di Masyarakat

§  Berpartisipasi dalam Program Pembangunan

3.

Pangan

Kelompok Kerja (POKJA) III

§  Menggerakkan Keluarga Pemenuhan Kebutuhan Pangan melalui Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman

§  Menggerakkan Keluarga dalam Percepatan Keanekaragaman Konsumsi Pangan

§  Menggerakkan Keluarga Mengkonsumsi Makanan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman

§  Mendukung dan Berperan Serta dalam Kegiatan Penyediaan Makanan Tambahan

4.

Sandang

Kelompok Kerja (POKJA) III

§  Membudayakan Perilaku Berbusana sesuai Moral Budaya Indonesia

§  Memasyarakatkan Pakaian Adat pada Acara tertentu

§  Pengembangan Pola Pendampingan kepada Usaha Sandang Kecil Mikro 

5.

Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga

Kelompok Kerja (POKJA) III

§  Memasyarakatkan Pemanfaatan Sumberdaya Energi dan Teknologi Tepat Guna

§  Pembinaan Rumah Sehat Layak Huni

§  Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan tentang Tatalaksana Rumah Tangga dalam Harmonisasi Kehidupan Keluarga

6.

Pendidikan dan Keterampilan

Kelompok Kerja (POKJA) II

§  Pembinaan Keluarga tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun

§  Menggerakkan Keluarga dalam Peningkatan Keterampilan dan Pendidikan

§  Memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Tatar Kelompok Belajar Paket A, Paket B, dan Paket C melalui Kerjasama dengan Instansi terkait

§  Meningkatkan Kapasitas Pelatih dan Kader PKK dengan menggunakan Modul Pelatihan PKK

7.

Kesehatan

Kelompok Kerja (POKJA) IV

§  Menggerakkan Keluarga dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

§  Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Balita

§  Pembinaan Keluarga yang Sadar Gizi

§  Mendukung Program Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker pada Perempuan

§  Pembinaan Keluarga dalam Pelaksanaan Imunisasi dan Pencegahan Penyakit Menular maupun Tidak Menular serta Asuhan Mandiri dalam Keluarga

8.

Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

Kelompok Kerja (POKJA) II

§  Menggerakkan Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Pengelolaan Ekonomi Keluarga melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga

§  Pembinaan Keluarga dalam Pelaksanaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK

§  Mendorong Pembentukan Koperasi oleh Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK

§  Mengembangkan Kreatifitas melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Teknologi Informasi 

9.

Kelestarian Lingkungan Hidup

Kelompok Kerja (POKJA) IV

§  Pembinaan Keluarga dalam Memelihara dan Menjaga Lingkungan Bersih dan Sehat

§  Melestarikan Lingkungan Hidup 

10.

Perencanaan Sehat

Kelompok Kerja (POKJA) IV

§  Pembinaan Keluarga dalam meningkatkan Keluarga Berencana menuju Keluarga Berkualitas

§  Melakukan Perencanaan Keuangan yang baik untuk Kehidupan Keluarga Sehat

Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dapat diintegrasikan pada

Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Jadwal Waktu Sholat

Pesona Desa Klotok

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa